Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kado Tahun Baru 2025, Polres Maros Berhasil Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korup Proyek Rehabilitasi Kantor Perpustakaan Kabupaten Maros.

Senin, 30 Desember 2024 | Desember 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-30T16:09:39Z


Kado Tahun Baru 2025, Polres Maros Berhasil Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korup Proyek Rehabilitasi Kantor Perpustakaan Kabupaten Maros.

Maros, Berita kota online -- Komitmen Aparat penegak hukum ( APH) dalam hal ini dalam pemberantasan korupsi, memang perlu mendapat apresiasi, khususnya Polres Maros, setiap tahun menyeret para pelaku korupsi ke meja Hijau.




Untuk tahun 2024 ini Polres berhasil mengungkap satu kasus korupsi proyek pembangunan kantor perpustakaan daerah kabupaten Maros.

Setelah melewati yang panjang, akhirnya 
Polres Maros resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi perpustakaan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2021.

Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar ini, namun diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp231,7 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Maros, Senin (30/12), mengungkapkan, kalua kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda, diantaranya pejabat pembuat komitmen,( PPTK ) pelaksana , pemilik CV, konsultan pengawas, dan pelaksana konsultan pengawas.

Kasat lebih jelas mengungkapka, kalau kasus berawal hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp231.728.000 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, 

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023,lanjut kasat, melalui serangkaian investigasi, pemeriksaan saksi, dan perhitungan kerugian negara. 

Menurutnya, untuk mengungkap dugaan korupsi ini, pihaknya sudah memeriksa Hingga Hingga saat in telah memeriksa 14 saksi, termasuk saksi ahli.

Berkat kerja keras tim penyidik akhirnya kasus ini bisa naik sidik, setelah melalui gelar perkara di Polda para tersangka akhirnya di tetapkan, saat berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.

Dijelaskan juga, kendati para tersangka sudah ditetapkan, kelima orang tersebut belum ditahan, Menurut Aditya, mereka ini dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sehingga penahanan sementara waktu dinilai tidak diperlukan.

“Salah satu tersangka juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai PPTK, namun, kemungkinan dengan adanya indikasi tersangka lain kami akan terus mendalami kasus dengan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat,” tegas Kasat reskrim polres Maros.

( Herman/ Syamsul Bakhri )
×
Berita Terbaru Update