Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pergantian Tahun 2024, Satlantas Polres Maros Lakukan Rekayasa Penutupan Ruas Jalan Di Maros

Selasa, 31 Desember 2024 | Desember 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T11:24:26Z




Jelang Pergantian Tahun 2024, Satlantas Polres Maros Lakukan Rekayasa Penutupan Ruas Jalan Di Maros

Maros ,Berita kota online-Satuan Lalulintas Polres Maros ,akan melakukan rekayasa Lalu Lintas di beberapa titik ruas jalan di wilayah Kota Maros pada saat pergantian malam tahun baru 2025. Senin (30/12/2024).





Pada rekayasa penutupan jalan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di wilayah lokasi titik Kumpul Masyarakat Maros di Pantai Tak Berombak (PTB) Wilayah Kecamatan Turikale ,Kelurahan Pettuadae Kabupaten Maros.

Iptu Kamaluddin S.H, pada penjelasannya di saat konferensi Pers ahir Tahun 2024 , ada beberapa titik ruas jalan di pusaran kota Maros yang akan dilakukan rekayasa lalulintas, juga meminta kepada warga Maros agar tidak khawatir atas rekayasa Lalu Lintas Polres Maros karena pihak kepolisian sudah menyiapkan kantong kantong  parkir,

“Kami sudah menyiapkan tempat  parkir untuk masyarakat Maros yang akan datang merayakan pergantian malam tahun baru di PTB.
Ada pun tempat atau kantong parkir yang sudah disiapkan, yakni halaman Parkir Masjid Raya, halaman parkir kantor MPP dan juga halam parkir Lapangan Pallantikan Kabupaten Maros,dan apa bila kendaraan tidak muat lagi tempat parkir yang di siapkan maka kita persiapkan untuk kantong parkir di Halaman Pasar Tramo Maros. Ucap Iptu Kamal.

 Iptu Kamaluddin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maros yang akan datang merayakan malam pergantian tahun di Pantai Tak Berombak (PTB), agar tetap mengutamakan keselamatan, “Utamakan keselamatan dalam berkendara, sehingga kita semua sampai dengan selamat menyambut tahun 2025.

Selajutnya dari personil Polres Maros akan melaksanakan Patroli di semua jalur yang di anggap rawan  dan  terjadi kemacetan malam hari,terutama pada jalur Mamminasata yang rawan dengan tempat berkumpulnya Anak anak muda .
Adapun nantinya sanksi yang di berikan bagi pengendara yang melanggar  dengan kasat Mata,  dan tidak mematuhi aturan lalulintas  pada saat berkendara di jalan ,
tidak pakai helm ,melawan arus,pakai knalpot Brong. dan  tidak membawa kelengkapan surat berkendara  Sanksinya di tilang.Jelas,Iptu Kamaluddin.(Syamsulbakhri.AS)
×
Berita Terbaru Update