Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Maros Pimpin Konferensi Pers , Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap Anak sehingga menyebabkan Meninggal Dunia

Selasa, 12 November 2024 | November 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-12T10:27:12Z



Maros-Berita kota online-Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendra jaya ,SH.SIK,MIK,MTr,Opsla pimpin Konferensi Pers berkaitan dengan  Pengungkapan tindak pidana  kekerasan terhadap anak sehingga  mengakibatkan meninggal dunia.




Hadir dalam Konferensi Pers AKBP Douglas Mahendrajaya ,Kapolres Maros, Iptu Aditia pandu (Kasat Reskrim), Si humas ,dan Sejumlah awak media bertempat di Ruang Promoter Polres Maros Pada Selasa (12 /11/2024) 

 AKBP Douglas Mahendrajaya (Kapolres Maros ) pada pengungkapannya mengatakan bahwa , kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,pada hari Sabtu pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dusun Banyo Desa Bonto Tallasa Kecamatan  Simbang Kabupaten Maros.

Adapun identitas korban atas nama  inisial AS,umur 15 tahun,karyawan koperasi.
Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama SA,umur 36 tahun,warga kecamatan Simbang Maros.ucapnya

Motifnya, pelaku  kesal karena sering ditagih hutang oleh korban.
 bahwa saat itu korban menagih hutang kepada tersangka namun saat itu tersangka mengatakan , uangnya ada di rumah”.
Lalu tersangka dan korban berboncengan  menuju jalan ke rumah,namun saat dalam perjalanan menuju kerumah, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan / tidak menuju ke rumah tersangka melainkan menuju ke tempat kejadian (tempat sepi dan gelap)”

Saat di TKP keduanya sempat cekcok.korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka dengan menyebut kata kata kasar,disitu tersangka kemudian naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban”

Modusnya Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,setelah korban tidak sadar,kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke Sungai.

Adapun Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban,pakaian,handphone milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Syamsulbakhri.AS)
×
Berita Terbaru Update