Diduga Ada Penyalahgunaan Anggaran, TPP ASN Tak Cair, La Rianta, S.Pd layangkan surat permohonan ke Presiden RI
Butin, Takawa, Berita Kota Online -Terkait mengenai TPP Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang tak kunjung cair, La Rianta, S.Pd selaku sekretaris Dinas koperasi dan UMKM kab. Buton saat di temui oleh wartawan berita Kota online Senin 11 November 2024 di ruangan kerjanya mengatakan sudah melayangkan Surat permohonan penyelesaian terkait pembatalan pencairan Tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) yang sudah di anggarkan dalam DPA kabupaten Buton tahun anggaran 2024
Beliau menjelaskan bahwa dalam surat tersebut La Rianta ingin melaporkan adanya dugaan Tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) di kabupaten Buton
Permasalahan ini bermula dari tidak di bayarkannya TPP kepada para pegawai meskipun anggaran tersebut sudah di alokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) tahun anggaran 2024 dan telah di atur dalam peraturan Bupati ( perbup ) Buton nomor 16 tahun 2024.
Lanjut La Rianta, S.Pd menjelaskan bahwa kami telah mengirimkan surat resmi kepada pejabat Bupati kabupaten Buton ( La Haruna, S.P., M.Si periode Mei 2024 s.d sekarang ) untuk meminta klarifikasi terkait penundaan pencairan TPP ASN yang dalam surat sebelumnya menegaskan bahwa anggaran TPP telah tertuang dalam DPA dan peraturan Bupati nomor 16 tahun 2024 namun pencairannya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun jawaban Pejabat Bupati Buton La Haruna, S.P.,M.Si menyatakan bahwa TPP tidak dapat di bayarkan karena telah di alihkan untuk proyek fisik oleh Pejabat Bupati sebelumnya ( Drs. La Ode Mustari, M.si periode Agustus 2023 s.d Mei 2024 ) tandas La Rianta
Demikian juga pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Buton ( yang menjabat saat itu ) menegaskan bahwa TPP baru bisa di cairkan pada bulan September 2024 pernyataan ini bertentangan dengan keterangan yang di berikan oleh pejabat Bupati sebelumnya Drs. La Ode Mustari, M.Si yang menegaskan bahwa anggaran TPP tidak di alihkan dan sudah tertuang dalam APBD serta telah di anggarkan dalam masing-masing DPA dinas terkait, imbuh La Rianta yang juga melampirkan pernyataan La Ode Mustari pada Berita Terbaru Buton ( BERITATERBARU.CO.ID )
Di kutip dalam BERITA TERBARU BUTON ( BERITATERBARU.CO.ID ) tertanggal Jumat 04 Oktober 2024 yang ikut di lampirkan La Rianta, S.Pd dalam surat permohonan penyelesaian terkait pembatalan pencairan Tambahan penghasilan pegawai yang mengutip isi berita pernyataan La Ode Mustari mengatakan " khusus gaji atau TPP itu di bayarkan dan sudah di anggarkan untuk satu tahun dan itu sudah di putuskan oleh DPRD yang kemudian di masukkan dalam PERDA, karena kalau itu kita tidak di lakukan sesuai mekanisme maka konsekwensinya kepersoalan Hukum "
La Rianta juga melampirkan hasil wawancara wartawan FAKTA SULTRA.ID tertanggal 3 Oktober 2024 " PJ bupati La Haruna SP, M.Si menjelaskan kondisi keuangan daerah yang di alami pemkab Buton saat ini sangat terbatas salah satu penyebabnya anggaran daerah sudah di gunakan untuk proyek oleh PJ Bupati sebelumnya " jadi kita tidak bisa membayar TPP full karena minimnya anggaran hal ini akibat PJ Bupati sebelumnya yang menggunakan anggaran untuk proyek " di katakan lagi pemerintah sudah berupaya melakukan refocusing anggaran namun hanya mampu untuk mengembalikan Anggaran Dana Desa ( ADD ) yang sudah di potong, bahkan lanjut dia gaji ASN selama 4 bulan sudah di jadikan proyek saat dia menjabat menjadi PJ bupati Buton sejak 28 Mei 2024 lalu, sehingga Pemda buton melakukan upaya untuk menutupi gaji ASN selama 4 bulan " jadi sejak saya menjadi PJ bupati Mei lalu gaji ASN sudah di potong 4 bulan untuk proyek, tandas PJ bupati Buton dalam kutipan Fakta Sultra.ID tanggal 3 Oktober 2024
jika di telisik antara pernyataan PJ bupati sebelumnya La Ode Mustari tertanggal Jumat 04 Oktober 2024 dalam berita terbaru Buton ( BERITATERBARU.CO.ID ) yang mengatakan " khusus gaji atau TPP itu di bayarkan dan sudah di anggarkan untuk satu tahun dan sudah di putuskan oleh DPRD yang kemudian di masukkan dalam PERDA dan pernyataan PJ bupati Buton La Haruna, SP, M.Si periode Mei 2024 s.d sekarang mengatakan bahwa gaji ASN sudah di potong selama 4 bulan sudah di jadikan proyek, dan pengembalian ADD yang sudah di potong Sangat menarik untuk di kaji kenapa ada pemotongan anggaran, kenapa gaji ASN selama 4 bulan di jadikan projek !?
Dalam Uraian Besaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang tertuang dalam Ringkasan APBD yang di klarifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan kabupaten Buton tahun anggaran 2024 dengan KODE 5.1.01.02 dengan jumlah Rp 38.4+ miliar
Dengan demikian La Rianta, S.Pd melayangkan surat permohonan ke pada Presiden Republik Indonesia dan tembusan surat juga di teruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, KPK RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kejagung RI di jakarta. ( Muh Hasyim)
Editor : Moch Amir D/Andi Eka/Andi A Effendy