Jumat Berkah, Polsek Simokerto Berbagi Berkah Nasi Kotak Gratis Kepada Pengendara Motor Dan Warga Sekitar Polsek
Aiptu Abdul Fatah anggota unit lantas Polsek Simokerto saat menghentikan seorang pengendara motor yang sambil merokok melintas di jalan Kapasan Surabaya kemudian ditegur dan dijelaskan Pasal yang bisa diterapkan kepada nya yaitu "Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009" menegaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
Akan tetapi karena hari jumat yg penuh berkah dan juga Polsek Simokerto sedang melaksanakan aksi sosial jumat berkah pengendara motor tersebut justru diberikan Nasi Kotak
Total sebanyak 200 nasi kotak yang dibagikan oleh Polsek Simokerto kepada masyarakat sekitar Polsek dan Pengendara yang melintas.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy