Inilah Klarifikasi Polres Maros Terkait Dugaan Tudingan Pembiaran Aktivitas Tambang Liar di Kec Moncongloe
Maros, Beritakota Online- Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kabar tersebut beredar usai aksi ugal-ugalan sopir truk pengangkut material tambang yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di dekat Puskesmas Moncongloe.
Bahwa material tambang yang dibawa oleh truk-truk tersebut diambil dari tambang yang tidak memiliki izin atau illegal mining.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang beredar, kata Iptu Aditya, material tambang yang diangkut oleh truk yang terlibat kecelakaan tersebut berada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan tujuan lokasi penimbunan di Villa Mutiara Kota Makassar.
"Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa tanah urug tersebut telah memiliki izin IUP/OP Nomor : 90/I.03/PTSP/2019 Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa atas nama PT. Geostone," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (24/8/2024).
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.
Terkait aksi ugal-ugalan sopir truk, Satlantas Polres Maros bersama Polsek Moncongloe telah memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada supir truk pengangkut material tambang yang beroperasi di Kecamatan Moncongloe.
Satlantas Polres Maros menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi truk yang tidak memenuhi standar keselamatan yang dapat membahayakan pengemudi lain maupun warga sekitar.
Editor : Syamsul Bahkri/Andi Eka/Andi A Effendy