Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mangkir dari Panggilan Jaksa, satu Tersangka terduga korupsi proyek PLN di Maros ditahan.

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T11:49:42Z



Mangkir dari panggilan Jaksa, satu Tersangka  terduga korupsi proyek PLN di Maros ditahan.

Maros, Berita kota online -- Kejari Maros kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pemasangan kabel bawah tanah saluran udara tegangan menengah ( SUTM) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.



Dari serangkaian penyelidikan hingga ketingkat penyidikan, berdasarkan hasil audit inspektorat,dengan ditambahkan alat bukti lainnya, pihak Kejari Maros akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial IT.

Terangkan IT adalah pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut, Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu malam, 5 Juni 2024.

Kajari Maros Wahyudi mengatakan, kalau tersangka ini langsung di tahan, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. 

Menurut Kajari, ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya, 
Tersangka ini tidak kooperatif, sudah empat kali dipanggil untuk menghadiri penyidikan, tapi tidak hadir tanpa keterangan jelas. Panggilan pertama keterangan sakit, lalu kedua, tiga dan empat tanpa keterangan pasti.

Sebelum dilakukan upaya paksa, pihak tim penyidik sudah melakukan langkah persuasif 
mendatangi rumahnya dan membujuk agar menghadiri penyidikan, tapi karena tidak kooperatif sampai panggilan keempat, terpaksa dilakukan upaya paksa," jelas Wahyudi.

Tersangka ini dinilai tidak ada itikad baik, namun berkat kerja keras tim penyidik akhirnya IT berhasil dibekuk disalah satu warkop di jalan pelita raya Makassar dalam keadaan sehat,  tapi penyampaian nya kalau dia dalam keadaan sakit.

Kajari juga menjelaskan kalau dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut dari hasil audit inspektorat nilai kerugian sekitar 1,5 M.adalah sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).

Terkait adanya potensi tersangka tambahan Kajari memberi sinyal bakal ada tambahan tersangka.

"Sabar ya, ini kasus masih terus didalami oleh tim penyidik, untuk saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, " pungkas Wahyudi.

Laporan: Herman
×
Berita Terbaru Update