Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerebek Lokasi Perjudian, Polres Buton Tengah Enam Amankan Enam Warga Waara Diduga Praktik Judi Kartu

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T04:13:47Z



Gerebek Lokasi Perjudian, Polres Buton Tengah Enam Amankan Enam Warga Waara Diduga Praktik Judi Kartu 

Buton Tengah, Beritakota online.-  Dalam Rangkaian Operasi Pekat Anoa 2024 Tim Gabungan Polres Buton Tengah yang terdiri dari Satreskrim dan Satnarkoba melaksanakan penggerebakan di lokasi judi kartu remi bertempat di Desa Waara, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. 







Dari hasil penggerebekan tersebut Polres Buton Tengah mengamankan 6 (enam) orang serta uang tunai Senilai Rp. 1.142.000,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) serta kartu joker/remi yang digunakan oleh para pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Buton tengah AKP Sunarton Halafa menjelaskan kronologi kejadian tersebut "berawal dari Informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi perjudian kartu, pada hari kamis  tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita Tim Gabungan Polres Buton Tengah Gerak Cepat melaksanakan penggerebekan di lokasi tersebut"

Lebih kanjut Kasat Reskrim Polres Buton tengah AKP Sunarton Halafa  menjelaskan "dari hasil penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 6 Orang pria yang masing-masing berinisial A (32 tahun), LA (36 tahun), LR (26 tahun), LD (61 tahun), LH (57 tahun) dan OS (35 tahun) yang kedapatan sedang bermain judi menggunakan 2 pack kartu joker atau remi diteras rumah dengan beralaskan potongan baliho serta barang bukti uang dengan total senilai Rp. 1.142.000,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 7 lembar, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 3lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 9 lembar, oecahan Rp. 5.000,- sebanyak 19 lembar, pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 3 lembar dan uang pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar kemudian semua pelaku dan barang bukti kami amankan ke Kantor Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut"

"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tutupnya. 


laporan : Salahudin eko
Editor : Tono/ Andi Eka 
×
Berita Terbaru Update