Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Amankan Aset Milik Negara, BPN Kab. Barru Serahkan Legalisasi Aset Tanah Pembangkit Seluas 40 Ha Kepada PLN*

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T05:09:29Z


Barru, Beritakota Online - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi menerima legalisasi aset tanah seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru. Penyerahan sertifikat ini adalah untuk aset Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW yang terletak di Dusun Labungnge Desa Lampoko Kec. Balusu Kabupaten Barru yang diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Kab. Barru Filzah Wajdi S.P., M.Si. kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.






Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara” ungkapnya. 

Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun. "Berdasarkan peraturan yang berlaku legalisasi dari hak guna bangunan untuk pembangkit ini berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya” tutur Filzah.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Kab. Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN yang proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan pada tahun 2007. “Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab” pungkasnya.

Selain itu Nur Akhsin menyampaikan bahwa pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi sehingga adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan. “Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman” tutupnya.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update