Bareskrim menetapkan dua tersangka yang merupakan koki atau pembuat narkoba. “Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Mukti mengungkap, saat Polri, Bea Cukai, dan Polda Jateng melakukan penangkapan, kedua tersangka masih memakai pakaian pelindung saat membuat narkoba.
"Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya. Baca Juga Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim Mukti belum memerinci soal penggerebekan home industry narkoba tersebut. Namun ia menegaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
"Lalu kami lakukan penyelidikan. Untuk perkembangan kasus, besok akan kita adakan konferensi pers," ucapnya.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : sindonews