Kamsel Sat Lantas Polres Maros Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 Di SMK Kebangsaan Maros .
Maros, Beritakotaonline-Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Maros Aiptu Amiruddin Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di SMK Kebangsaan Kabupaten. Maros, Selasa ( 20/2/2024. ).
Turut hadir Pihak Jasa Raharja, Iqbal, Irsan wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan di SMK Kebangsaan Maros dan para guru serta Pelajar.
Kegiatan Sosialisasi bersama pihak PT. Jasa Raharja digelar untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terutama kaum pelajar dan para guru agar tidak menggunakan atau membawa kendaraan apabila belum memiliki SIM, tingginya angka kecelakaan serta sebagian besar dari para pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki sim dilanjutkan dengan Sosialisasi tata cara pengajuan Klaim Asuransi kecelakaan dari Pihak PT. Jasa Raharja Kabupaten Maros.
" Saat berkendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI serta memeriksa kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara, tidak melawan arus dan selalu sabar serta berhati-hati saat berkendara," ujar Kanit Kamsel
Sosialisasi ini di gelar merupakan Program rutin sekaligus upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.(Syamsulbakhri.AS)