Jakarta, Beritakota Online- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. SIM yang mati saat hari libur tersebut masih bisa diperpanjang.
Sejatinya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.
Karena pelayanan SIM libur saat Isra Mikraj dan Imlek pekan ini, ada dispensasi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis.
Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
Syarat perpanjang SIM mati utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024. Syarat kedua, SIM tersebut harus diperpanjang pada 12-13 Februari 2024. Di luar ketentuan itu, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas. Dengan begitu, ada sejumlah perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi. Hal ini tergantung dari kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : detikcom