AB (34) di tangkap polisi karena sudah sangat meresahkan dengan modus menjual tiket palsu kepada calon penumpang di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Untuk melancarkan aksinya AB dihadapan media mengaku tidak sendiri. Dirinya dibantu oleh dua rekannya mencari penumpang yang kehabisan tiket.
“Untuk memuluskan aksinya AB ini dibantu oleh dua rekannya melakukan penipuan tiket palsu kepada calon penumpang yang kehabisan tiket. Mereka ini selalu beraktivitas di sekitar wilayah pelabuhan Makassar, ucap Yudi Frianto.
Tersangka AB juga mengaku sasarannya hanya mencari calon penumpang yang kehabisan tiket kapal.
” Sasaran kami hanya mencari orang yang kehabisan tiket kapal , tidak ada sasaran tertentu,” kata AB di hadapan Kapolres Pelabuhan Yudi Frianto dan Kasat Reskrim Iptu Firman di AulaTantya Sudahirajati Mapolres Pelabuhan.
Dijelaskan AB, dua rekannya yang saat ini sementara dalam daftar pencarian orang (DPO), H dan K bertugas mengantar korban sampai naik ke kapal.
“Saya beri tiket palsu ke korban, (H dan K) mereka yang antar (korban) ke atas kapal,” AB menuturkan.
Selain iru AB juga menyebut kalau dirinya baru mengenal kedua rekannya sejak enam bulan terakhir.
Keduanya, kata AB, sudah lama bekerja di area pelabuhan sebagai pedagang asongan.
“Tugas saya hanya cari calon penumpang di luar, mereka berdua di dalam (pelabuhan),” ucapnya.
Untuk pembagian upah hasil jual tiket pelni palsu, AB menerangkan, mereka membagi tiga. Pembagiannya Rp150 ribu untuk masing-masing rekannya yang DPO.
“Sisanya bagian saya karena pakai rekening saya, karena saya (juga) yang dapat penumpang (korban),” ungkapnya.
AB menuturkan, dirinya tidak mengetahui pasti apakah dua rekannya yang DPO itu bekerja sama dengan pihak Pelni atau Pelindo.
Namun yang pasti, kata AB, keduanya selama ini juga bekerja sebagai penjual asongan di kapal saat sandar.
“Saya belum tahu soal itu pak, karena saya cuman di luar (pelabuhan) saja pak. H sama K pekerjaannya asongan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang merupakan rekan kerja AB.
Sementara AB yang telah mengenakan baju tahanan, dijerat Pasal 378 tentang penipuan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kuncinya.
Sementara itu Kepala Pelni Makassar Muhammad Jabir saat dikonfirmasi soal oknum yang menjadi calo tiket Pelni yang bisa masuk ke Pelabuhan, mengatakan
“Pelni sangat ketat di loket dan travel yang resmi jika ada yg melanggar langsung saya akan putus kontraknya. Jadi tidak ada calo berani ke loket Pelni. Dan intinya calo masuk pelabuhan dan terminal yang harus diperketat itu di rana Pelindo maupun dari pihak KSOP selaku kepala otoritas pelabuhan dinda, ” terang Muhammad Jabir, Jumat (19/01/2024).
“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke GM karena saya lagi mengikuti kegiatan Polda Sulsel di cafe Dayli, ” tutup Kepala Pelni Makassar Muhammad Jabir melalui pesan whatsapp.( Humas Polres Pelabuhan Mks)
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy