Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisruh pemutusan pendampingan dari kejaksaan negeri Maros terhadap Bidang BPP Dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Maros Terus bergulir.

Selasa, 16 Januari 2024 | Januari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T09:45:31Z



Maros, Berita kota online-- Langkah tegas pihak kejaksaan negeri Maros melakukan pemutusan pendampingan sebagai pengacara negara terhadap bidang BPP dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Maros terus menjadi perbincangan publik.

Langkah tegas pihak kejaksaan negeri Maros ini sejumlah kalangan menilai suatu langkah tepat dan mensuportnya.




Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pertanian sendiri menganggap ini hanya miskomunikasi saja.

Sementara Kajari Maros Wahyudi dihadapan para wartawan menjelaskan terkait dengan pemutusan pendampingan tersebut.

Kajari menilai bahwa bidang BPP itu tidak menjalankan item kegiatan  sesuai standar operasional prosedur (SOP) menurutnya pendampingan itu, bukan sekedar diatas kertas dan stempel saja, tapi harus melibatkan pendamping setiap item kegiatan.

Tapi, kenyataannya lanjut Kajari, pihak kami hanya dilibatkan pada saat MC nol, setelah itu tidak ada lagi komunikasi, nanti setelah PHO pekerjaan baru ada laporan kalau  pekerjaan fisik sudah selesai, itupun nanti diminta,  kami sebagai pendamping merasa heran, seakan-akan pihak kejaksaan ini sebagai pelengkap admistrasi saja.

Ini kami lakukan pemutusan sebagai pembelajaran bagi  OPD yang lain, kami hadir sebagai pendamping bukan sekedar formalitas saja, tapi harus dilibatkan secara penuh, " tegas Wahyudi.

Ditambahkan kasi Datun, Ulfa Aminuddin Pemutusan ini dinilai OPD yang bersangkutan tidak kooperatif berkoordinasi dengan kami, seharusnya kami dilibatkan setiap item kegiatan.

"Untuk laporan admistrasi kami memang sudah terima, tapi kami tidak dilibatkan dalam proses penerimaan pekerjaan dari pihak ketiga, jadi kalau ada kesalahan dalam pekerjaan siapa mau bertanggung jawab," ujar kasi Datun.

Dikatakan juga, bukan itu alasan kalau kabidnya baru, apapun alasannya, berarti pejabat baru tersebut tidak siap laksanakan tugas sesua tupoksinya.

"Semoga selepas masa pemeliharaan pekerjaan pisiknya , tidak ada masalah, kalau sampai timbul masalah ada temuan indikasi kerugian negara , pasti dari pihak kami akan lakukan pemeriksaan, tapi bukan sebagai pendamping lagi." Ujarnya.

Ditambahkan kasi Datun, dari sekian banyak bidang dari beberapa OPD yang di dampingi, hanya bidang BPP saja yang di putus, yang lain mereka menjalankan sesuai SOP .

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update