Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

/convert/3ce723cfe14eab85e588c7f0657eaa59/result.html

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bisnis ikan Gagal, Diduga Dua Pria di Maros Duel, senjata Airsoft Gun VS Badik.

Jumat, 24 November 2023 | November 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-24T10:49:58Z



Bisnis ikan Gagal, Diduga Dua Pria di Maros Duel, senjata Airsoft Gun VS Badik.

Maros, Beritakota online--Bermaksud meraih untung,namun berkahir tragis, antara Mj dan Hc dua sahabat ini melakukan bisnis ikan, namun tidak berjalan mulus.






Perseteruan kedua orang ini berawal saat Mj berinvestasi dana kepada Hc senilai sebelas juta, dengan harapan memperoleh keuntungan dari bisnis ikan Hc, namun apa yang dia harapkan ternyata diluar dugaan, bisnis ini gagal.

Karena merasa gagal ini investasinya Mj bermaksud meminta kembali uang yang ia investasikan kepada Hc, tapi rupanya Hc belum bisa mengembalikan uang tersebut.

Kasat Reskrim polres Maros Iptu Slamet Raharjo didampingi kanit Pidum IPDA Rusnandi membenarkan kejadian tersebut, menurut Kasat, kasus ini sudah ditangani, tersangka Hc sudah diamankan bersama barang buktinya berupa sebilah badik.

Sementara korban Mj masih menjalani perawatan dirumah sakit akibat sejumlah luka tikaman yang dideritanya.

"Kasus ini bermula saat korban datan dirumah tersangka Hc di komplek perumahan H.Banca dua bersama rekannya, bermaksud meminta uangnya, namun ternyata Hc belum bisa mengembalikan uang yang sebelas juta itu," jela Slamet.

Karena tidak ada kejelasan lanjutan kasat, kapan uang ini mau dikembalikan oleh Hc, maka terjadilah pertengkaran antara keduanya. Keduanya tersulut emosi sehingga terjadi duel.

Tersangka Hc mencabut badik menyerang korban, Mj membalas dengan melakukan penembakan menggunakan senjata Airsoft gun, sempat melakukan tembakan beberapa kali sempat mengenai lengan dan perut Hc 

Tapi tersangka Hc terus memburu korban sampai terkapar dengan sejumlah luka, pada bagian kepala, paha, dada dan betis,

Dijelaskan juga kasat, yang dia tangani adalah laporan korban Mj, sementara kasus laporan Hc sebagai korban penembakan dilaporkan dipolsek Mandai.

Ini ada laporan satu yang ditangani di polres satu ditangani oleh Polsek Mandai, keduanya ini saling melapor, untuk tersangka Hc dikenakan pasal 351 ayat satu ancamannya dua tahun delapan bulan penjara, " papar Slamet kasat Reskrim polres Maros.

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update