Makassar, Beritakota Online-Ops Patuh-2022, Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Ajak ki Masyarakat untuk perpanjangan SIM secara Online melalui Aplikasi SINAR
Saat ini Polda Sulsel sedang melaksanakan Ops Patuh-2022 yang berlangsung mulai tanggal 13 s.d 26 Juni 2022, Kasubditregident mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sesuai dengan tema Ops Patuh-2022 kali ini yakni Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa "Nah untuk tertib dalam berkendara tentunya hal pertama yang harus dimiliki adalah SIM karena SIM ini syarat bagi seseorang untuk dapat mengendarai/mengemudi dijalan" Ungkap Kasubditregident AKBP Erwin Syah, S.I.K.
Untuk diketahui, terkait dengan SIM, bahwa saat ini masyarakat pemegang SIM A dan C yang masa berlaku SIM nya akan habis dapat memperpanjang tanpa perlu datang ke Satpas (Kantor Pengurusan SIM), perpanjangan bisa dilakukan secara daring (online) dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Playstore untuk Android dan App Store (Iphone) dengan kata kunci Digital Korlantas Polri.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, S. I. K mengatakan bahwa perpanjangan SIM secara online sangat memudahkan masyarakat dan 90 hari sebelum SIM habis masa berlakunya sudah dapat diperpanjang melalui aplikasi ini jadi tidak perlu menunggu SIM nya dekat-dekat mau habis masa berlakunya.
"Begitu proses pengisian data, upload data KTP dan SIM lama serta pembayaran selesai yang semuaya ada dalam aplikasi, maka SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon", Ucap Kasubdit. Selasa (14/06/2022).
Lanjut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa "untuk Satpas yang sudah menerapkan pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan aplikasi SINAR saat ini baru Satpas Polrestabes Makassar, namun kendati demikian seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dapat dilayani karena sistem sudah online dan SIM yang sudah tercetak akan diantarkan ke alamat pemohon dimanapun berada", Sambungnya
"Untuk penerbitan SIM melalui Aplikasi SINAR yang telah dilaksanakan oleh Satpas Polrestabes Makassar saat dengan senin 13 Juni 2022, sudah berjumlah 791 penerbitan terdiri dari SIM A sebanyak 344 penerbitan dan SIM C sebanyak 447 penerbitan" Jelas Kasubditregident.
Lalu bagaimana tahapan dan apa yang perlu disiapkan untuk diunggah atau diupload ke dalam Aplikasi SINAR? berikut langkah-langkahnya :
1. Download Aplikasi DIGITAL KORLANTAS POLRI
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi NIK, Foto KTP, SIM Lama dan Foto Selfie
4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas Polrestabes Makassar
5. Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
(bagi masyarakat pemohon SIM yang belum melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi akan diarahkan di Aplikasi SINAR)
6. Pilih Metode Pengiriman
7. Upload Pas Foto dan Tanda Tangan
8. Pembayaran Biaya PNBP SIM
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy